Berdasarkan Peraturan BKN No.3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional, setiap jabatan fungsional ASN memiliki koefisien Angka Kredit (AK) tahunan yang berbeda. Koefisien ini menjadi dasar perhitungan AK dari hasil penilaian kinerja tahunan untuk syarat kenaikan pangkat.
1. Koefisien AK Tahunan per Jenjang Jabatan Fungsional
Koefisien AK tahunan dikalikan dengan persentase predikat kinerja tahunan untuk menghasilkan AK tahun berjalan.
Kategori Keahlian
| Jenjang | Koefisien/Tahun | AK Min. Kenaikan Pangkat |
|---|---|---|
| Ahli Pertama | 12,5 | 50 |
| Ahli Muda | 25 | 100 |
| Ahli Madya | 37,5 | 150 |
| Ahli Utama | 50 | 200 |
Kategori Keterampilan
| Jenjang | Koefisien/Tahun | AK Min. Kenaikan Pangkat |
|---|---|---|
| Pemula | 3,75 | 15 |
| Terampil | 5 | 20 |
| Mahir | 12,5 | 50 |
| Penyelia | 25 | 100 |
2. AK Minimal Kumulatif untuk Kenaikan Pangkat
Nilai berikut adalah total AK kumulatif yang harus dicapai untuk dapat naik ke pangkat berikutnya dalam kategori Keahlian.
| Pangkat Saat Ini | AK Kumulatif Dibutuhkan | Naik Ke |
|---|---|---|
| III/a (Penata Muda) | 50 | III/b |
| III/b (Penata Muda Tk. I) | 100 | III/c (naik jenjang) |
| III/c (Penata) | 100 | III/d |
| III/d (Penata Tk. I) | 200 | IV/a (naik jenjang) |
| IV/a (Pembina) | 150 | IV/b |
| IV/b (Pembina Tk. I) | 300 | IV/c |
| IV/c (Pembina Utama Muda) | 450 | IV/d (naik jenjang) |
| IV/d (Pembina Utama Madya) | 200 | IV/e |
3. Rumus Perhitungan Angka Kredit Kinerja Tahunan
Contoh konkret: Seorang Ahli Muda (koefisien 25), periode penilaian 12 bulan, predikat Sangat Baik (150%):
4. Konversi Predikat Kinerja ke Persentase AK
Berdasarkan PP No.30/2019 dan Lampiran I PerBKN 3/2023:
- Sangat Baik — 150% (prestasi di atas ekspektasi)
- Baik — 100% (sesuai ekspektasi, standar normal)
- Butuh Perbaikan — 75% (di bawah ekspektasi)
- Kurang — 50% (perlu peningkatan signifikan)
- Sangat Kurang — 25% (jauh di bawah ekspektasi)
5. AK Peningkatan Pendidikan (Pasal 14 PerBKN 3/2023)
Bagi Pejabat Fungsional yang memperoleh ijazah pendidikan formal lebih tinggi, diberikan tambahan AK sebesar 25% dari AK kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya — yaitu 25% × (4 × koefisien jenjang).
Contoh untuk Ahli Pertama (koef 12,5):
6. Syarat Administratif Kenaikan Pangkat (Pasal 21)
Selain memenuhi AK kumulatif, kenaikan pangkat juga mensyaratkan:
- Minimal 2 (dua) tahun dalam pangkat saat ini
- Predikat kinerja paling rendah "Baik" dalam 2 tahun terakhir
- Untuk kenaikan jenjang: lulus Uji Kompetensi jabatan fungsional
- Integritas dan moralitas baik (tidak sedang dikenakan hukuman disiplin)
- Dokumen kepegawaian lengkap dan terverifikasi oleh Tim Penilai
Sumber: Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional (dapat diunduh di bkn.go.id). PP No.30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.