Pilih mode kalkulasi sesuai kebutuhan Anda
Isikan jenjang jabatan dan TMT pangkat untuk memulai kalkulasi
Aktifkan jika ada kondisi tertentu yang mempengaruhi perhitungan AK awal
Diangkat dengan pangkat lebih tinggi dari jenjang JF (Lmp.II §3 PerBKN 3/2023)
Mendapat ijazah baru (25% × kebutuhan AK naik pangkat)
Pada pangkat puncak (mis. III/d Pelaksana), AK dihitung maksimal 3 tahun masa kepangkatan
Tambahkan setiap periode penilaian dari TMT pangkat terakhir
| Tahun | Bln Mulai | Bln Akhir | Bln | Predikat Kinerja | % | Koef/Th | AK Didapat | AK Kumulatif |
|---|
Generate 3 dokumen PAK resmi dalam format PDF sesuai PerBKN No.3/2023. Gratis, tanpa login.
Pilih sesuai kondisi pegawai yang bersangkutan
| Predikat Kinerja | Prosentase | Keterangan |
|---|---|---|
| Sangat Baik | 150% | Prestasi di atas ekspektasi |
| Baik | 100% | Sesuai ekspektasi (standar) |
| Butuh Perbaikan (Cukup) | 75% | Perlu peningkatan kinerja |
| Kurang | 50% | Di bawah ekspektasi |
| Sangat Kurang (Buruk) | 25% | Jauh di bawah ekspektasi |
Isi sesuai SK / dokumen resmi kepegawaian
Input data kinerja per periode untuk penghitungan AK
| Tahun | Bln Mulai | Bln Akhir | Bln | Predikat Kinerja | % | Koef/Th | AK Didapat |
|---|
Review ringkasan dan unduh 3 dokumen PAK
Solusi digital gratis untuk seluruh Aparatur Sipil Negara dalam menyusun dokumen Penilaian Angka Kredit (PAK) dan menghitung angka kredit jabatan fungsional — otomatis, akurat, dan efisien.
PakGenerator adalah platform digital berbasis web yang dirancang khusus untuk membantu Aparatur Sipil Negara (ASN) — baik PNS maupun PPPK — dalam menyusun dokumen Penilaian Angka Kredit (PAK) secara otomatis dan menghitung total angka kredit jabatan fungsional dengan cepat dan akurat.
Proses pengisian dokumen PAK yang biasanya memakan waktu berjam-jam kini bisa diselesaikan dalam hitungan menit. Cukup masukkan data kinerja Anda, dan PakGenerator akan menghasilkan dokumen PAK yang terstruktur dan siap diajukan kepada tim penilai.
Dikembangkan dengan memahami regulasi kepegawaian terkini, PakGenerator membantu ASN dari berbagai jabatan fungsional — guru, dokter, peneliti, penyuluh, arsiparis, dan lainnya — untuk naik pangkat dengan lebih mudah dan tanpa kebingungan administratif. Semua perhitungan mengikuti PerBKN Nomor 3 Tahun 2023 dan SE Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2024.
Dari generate dokumen hingga menghitung angka kredit, PakGenerator hadir sebagai asisten digital lengkap untuk seluruh proses Penilaian Angka Kredit jabatan fungsional Anda.
Kami percaya bahwa teknologi harus hadir untuk menyederhanakan pekerjaan administratif ASN — bukan mempersulit. PakGenerator lahir dari kegelisahan nyata yang dihadapi jutaan pegawai pemerintah setiap kali periode penilaian kinerja tiba.
Menjadi platform generator dokumen PAK dan alat bantu penilaian angka kredit terpercaya nomor satu di Indonesia yang digunakan oleh seluruh ASN, PNS, dan PPPK dari Sabang sampai Merauke.
Menyederhanakan proses administrasi kepegawaian melalui teknologi digital yang mudah diakses, akurat, dan selaras dengan regulasi BKN — sehingga ASN bisa fokus pada pelayanan publik terbaik.
Temukan jawaban atas pertanyaan umum seputar PakGenerator, dokumen PAK, dan kalkulator angka kredit.
| Regulasi | Keterangan |
|---|---|
| PerBKN No. 3 Tahun 2023 | Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Pengembangan Karier JF |
| SE Kepala BKN No. 9 Tahun 2024 | Penjelasan Tambahan Pelaksanaan PerBKN No. 3 Tahun 2023 |
| PP No. 11 Tahun 2017 | Manajemen Pegawai Negeri Sipil |
| PermenpanRB No. 1 Tahun 2023 | Jabatan Fungsional — Penetapan Jenis, Jenjang, dan Ketentuan Umum JF |
Untuk pertanyaan, saran, atau kerjasama, silakan hubungi kami melalui email:
Terakhir diperbarui: Maret 2025
GeneratorPAK.id tidak mengumpulkan, menyimpan, atau mengirimkan data pribadi pengguna ke server manapun. Seluruh data yang Anda masukkan (nama, NIP, dan data kepegawaian lainnya) hanya diproses secara lokal di browser Anda dan tidak pernah meninggalkan perangkat Anda.
Website ini mungkin menggunakan cookie pihak ketiga dari layanan periklanan (seperti Google AdSense) untuk menampilkan iklan yang relevan. Cookie ini dikelola oleh pihak ketiga dan tunduk pada kebijakan privasi masing-masing penyedia layanan. Anda dapat menonaktifkan cookie melalui pengaturan browser Anda.
Kami menggunakan layanan iklan pihak ketiga (termasuk Google AdSense) untuk menampilkan iklan di website ini. Penyedia iklan pihak ketiga tersebut dapat menggunakan informasi (bukan termasuk nama, alamat, email, atau nomor telepon Anda) tentang kunjungan Anda ke website ini dan website lainnya untuk menampilkan iklan yang relevan dengan minat Anda.
Kami menggunakan layanan analitik seperti Google Analytics untuk memahami bagaimana pengguna menggunakan website ini (jumlah kunjungan, halaman yang paling sering dibuka, durasi kunjungan, dan sejenisnya). Data ini dikumpulkan secara anonim dan agregat — tidak ada informasi pribadi yang dikumpulkan. Anda dapat menonaktifkan Google Analytics melalui Google Analytics Opt-out Browser Add-on.
Karena seluruh pemrosesan data dilakukan secara lokal di browser Anda, risiko kebocoran data pribadi ke pihak luar sangat minimal. Kami tidak memiliki database pengguna, tidak menyimpan sesi login, dan tidak memerlukan pendaftaran akun untuk menggunakan layanan ini.
Website ini mungkin mengandung tautan ke website pihak ketiga (seperti situs BKN, peraturan perundang-undangan, atau referensi lainnya). Kami tidak bertanggung jawab atas praktik privasi website pihak ketiga tersebut. Kami menyarankan Anda untuk membaca kebijakan privasi setiap website yang Anda kunjungi.
Kami berhak mengubah kebijakan privasi ini sewaktu-waktu. Perubahan akan berlaku segera setelah dipublikasikan di halaman ini. Tanggal "Terakhir diperbarui" di bagian atas halaman ini akan diperbarui setiap kali ada perubahan. Kami menyarankan Anda untuk meninjau halaman ini secara berkala.
Jika Anda memiliki pertanyaan, masukan, atau kekhawatiran terkait kebijakan privasi ini, silakan hubungi kami melalui email: . Kami akan berupaya merespons dalam waktu 3×24 jam kerja.
Artikel referensi seputar angka kredit, kenaikan pangkat, dan regulasi jabatan fungsional — berdasarkan PerBKN No.3/2023 dan SE BKN No.9/2024.
Gunakan kalkulator otomatis untuk menghitung AK periodik dan simulasi kenaikan pangkat.